Bawaslu Kalsel Ingatkan Pihak Boleh Berkampanye Harus Terdaftar di KPU | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023

Bawaslu Kalsel Ingatkan Pihak Boleh Berkampanye Harus Terdaftar di KPU

BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengingatkan pihak yang boleh berkampanye harus terdaftar di KPU Kalsel. Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

"Peserta pemilu, pelaksana kemudian dibawahnya petugas kampanye itu harus sudah terdaftar di KPU," ujarnya. 

Selain itu, kata Aries yang bukan peserta ataupun pelaksana dilarang melakukan kampanye karena menyalahi mekanisme prosedur dalam pemilu dan akan langsung distop.

"Jika pelanggar melakukan berdasarkan perintah peserta pemilu maka juga akan dipanggil pihak itu untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Karena kata Aries kegiatan diluar itu sudah masuk dalam pelanggaran administrasi yang dikenakan kepada bersangkutan yang melakukan.

Adapun kata Aries bagi Parpol yang telah mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU salinannya akan ditembuskan ke Bawaslu Kalsel untuk diketahui.

Disisi lain, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyampaikan pihaknya akan mengecek langsung ke percetakan surat suara Pemilu 2024 di Kudus dan Gresik dimana dijadwalkan untuk Provinsi Kalsel pada 30 November 2023.

Hal ini guna menghindari kesalahan nama, warna dan lainnya dalam surat suara pemilu 2024. Untuk proses pencetakan ini tidak memakan waktu banyak hanya tiga sampai lima hari, dan proses pengemasan selama dua hari.

"Surat suara ini ada pengawalan khusus mulai dari cetak, plat cetak, packing itu akan berkawal sampai ke lokasi masing-masing," paparnya. 

Selain itu, kata Andi Tenri untuk kesiapan logistik tahap awal sudah siap baik kotak suara, bilik suara, tinta, kabel ties sudah terdistribusi di 13 kab/kota se-Kalsel. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner